1a. Bukan Pekerja Ber Badan Hukum
a. Mendaftarkan satu keluarga dengan kelas perawatan yang sama.
b. Virtual account diterbitkan dalam bentuk entitas bukan perorangan; dan
c. Menandatangani persetujuan untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
1 b. Bukan Pekerja Tidak Ber Badan Hukum
a. Mendaftarkan satu keluarga dengan kelas perawatan yang sama.
b. Mengisi/ Menyerahkan Formulir DIP;
c. Pas foto 3x4 terbaru masing-masing 1 lembar;
d. Menunjukan/ Memperlihatkan dokumen KTP asli dan KK;
e. Nomor rekening bank calon Peserta yang memilih manfaat perawatan kelas I dan kelas II; f. Virtual account diterbitkan per orang bukan per identitas; dan Menandatangani persetujuan untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Administrasi Pendaftaran
BPJS Kesehatan menerima Pendaftaran dan menetapkan Waktu 14 (empat belas) hari kalender digunakan untuk melakukan proses sebagai berikut:
a. Administrasi kepesertaan Penjelasan : Proses administrasi yang dilakukan peserta pada saat mendaftar (melihat kelengkapan berkas pendaftaran)
b. Verifikasi data kependudukan; dan Penjelasan : Penyesuaian data peserta dengan data Disdukcapil.
c. Penyiapan fasilitas kesehatan tingkat pertama. Penjelasan : BPJS Kesehatan akan meninjau ketersediaan fasilitas kesehatan yang tersedia didaerah domisili peserta.
Catatan : Apabila proses administrasi tidak berjalan sebagaimana mestinya, BPJS Kesehatan akan menghubungi kembali calon Peserta untuk melengkapi data yang dibutuhkan.
3. Pembayaran luran Melalui Virtual Account (VA)
Pembayaran iuran dapat dilakukan paling cepat 14 (empat belas) hari kalender dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah proses pendaftaran melalui nomor VA yang sudah diterima calon peserta pada saat melakukan pendaftaran.
4. Identitas Peserta
Identitas Peserta dapat berupa Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu KIS (Kartu Indonesia Sehat), dapat diambil di kantor Cabang/KLOK
Besaran iuran Peserta
Kelas 1 Rp 59.500,-/jiwa/bulan Kelas 2 Rp 42.500,-/jiwa/bulan Kelas III Rp.25.500,-/jiwa/bulan
Kelas menentukan akomodasi kelas saat perawatan inap di Rumah Sakit.
Kewajiban Perorangan
1. Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia , termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia.
2. Wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan, baik secara sendiri-sendiri atau berkelompok.
3. luran Jaminan Kesehatan dibayarkan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh).
SANKSI PERORANGAN
1. Mulai 1 Januari 2019, bagi yang tidak mendaftarkan diri dan anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan, maka dikenai sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, antara lain:
a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
b. Surat Izin Mengemudi (SIM),
c. Sertifikat Tanah,
d. Paspor, dan
e. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
2. Bagi yang tidak memberikan data diri dan anggota keluarga secara lengkap dan benar kepada BPJS Kesehatan dikenai sanksi administrasi berupa:
a. Teguran Tertulis dan
b. Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu
3. Keterlambatan pembayaran luran Jaminan Kesehatan, dikenai denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 6 (enam) bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak. a peserta menunggak iuran selama 6 (enam) bulan, dan bulan ke 7 (tujuh) pelayanan akan dihentikan
Jangan Tunggu Sakit. Daftarkanlah Diri Anda dan Keluarga di Kala Sehat
BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
PROSEDUR PENDAFTARAN BUKAN PEKERJA
Kartu Indonesia Sehat, Kalau Gotong Royong Semua Tertolong
PUSAT LAYANAN INFORMASI BPJSKesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
1 500400
Sesuai dengan : • Undang-undang No. 24 Tahun 2011 • Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2013 Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013
Bagi Pensiunan BUMN/BUMD, Disarankan Melakukan Pendaftaran Secara Kolektif
Informasi lebih lanjut hubungi: Kantor BPJS Kesehatan terdekat www bpjs-kesehatan.go.id
*) Bukan Pekerja terdiri dari Investor, Pemberi Kerja, Penerima Pensiun,Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Bukan Pekerja yang mampu membayar iuran.
Belum ada tanggapan untuk "Prosedur Pendaftaran Bukan Pekerja BPJS"
Posting Komentar